Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, bacaleg belum diperkenankan memublikasikan alat peraga yang mencantumkan nama, partai politik (parpol) pengusung, daerah pemilihan (dapil), dan nomor urut. Hal tersebut dapat dilakukan setelah KPU mengeluarkan daftar caleg tetap (DCT).
"Maka, kami mengimbau kepada Bawaslu di provinsi, Panwaslu di kabupaten/kota, dan KPU di provinsi dan kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan pemda setempat untuk menertibkan alat-alat peraga kampanye atas nama bacaleg," tegas Nasrullah, Senin (22/7/2013) di Jakarta.
Nasrullah menjelaskan, selain alasan belum ada penetapan DCT, pencopotan juga dilakukan atas alasan estetika. "Sangat tidak ramah lingkungan dan estetika. Maka, itulah yang menurut saya harus ditertibkan," pungkasnya.
Sayangnya, rencana itu baru akan disampaikan ke penyelenggara pemilu di daerah. "Baru akan kami sampaikan," tutur mantan anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Dia mengatakan, tidak ada sanksi bagi bacaleg yang memasang alat peraga di ruang publik. Hanya saja, eksekusi pencopotan harus dilakukan, termasuk juga atas alat peraga bacaleg petahana. "Ya harus dicopot, termasuk petahana," tukasnya.
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap pelanggaran alat peraga itu. Namun, kata dia, KPU harus mengeluarkan aturan yang memungkinkan Bawaslu meminta pemda setempat untuk mencopot alat peraga.
"Karena yang punya pasukan dan wilayah kan pemda," ujarnya.
Disampaikannya, lembaga pengawas pemilu itu juga mengusulkan agar KPU membuat aturan mengenai batasan alat peraga kampanye. "Karena kalau tidak dibatasi, ini akan jadi liar. Orang akan sesuka hati. Orang yang banyak uang, akan dia pasang alat peraga. Yang sama sekali tidak punya, tidak pasang alat peraga apa pun," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.