Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai H-4 Truk Pengangkut Barang Dilarang Lintasi Arus Mudik

Kompas.com - 20/07/2013, 13:56 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan bagi kendaraan besar seperti truk pengangkut barang berat melintasi jalur mudik mulai H-4 Lebaran. Tujuannya ialah untuk mengurangi kemacetan.

"Mulai H-4 yang boleh melintas di jalur mudik hanya kendaraan pengangkut orang dan kebutuhan pokok masyarakat saja. Kendaraan besar baru boleh melintas lagi setelah Lebaran, terutama yang sering melanggar (beban jalan) itu seperti pengangkut batu bara atau pasir," kata  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Aliemoeso, dalam diskusi bertajuk Peliknya Manajemen Mudik di Cikini, Jakarta (20/7/2013).

Ia mengatakan, selain demi menjamin keselamatan pengguna jalan, larangan itu juga untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan laju kendaraan berat yang cukup lambat. "Apalagi kalau dia (kendaraan) kelebihan beban, pasti jalannya semakin lambat," katanya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap larangan itu akan membuat aturan itu berjalan baik. "Kan sudah berjalan empat tahun ini. Yang tidak aman kalau mereka bandel," ujarnya.

Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Winarno menyatakan, kemacetan di jalur mudik memang kerap disebabkan kendaraan besar seperti truk yang berhenti di bahu jalan. "Baik itu berhenti karena istirahat atau karena mogok," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau pengendara truk, terutama di jalur mudik, untuk tidak memarkir kendaraannya dan beristirahat di bahu jalan. "Kalau jalurnya hanya satu, bahu jalan dipakai parkir, itu sudah dipastikan macet, dan kita sulit untuk membukanya," kata Winarno pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com