Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Widodo Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/07/2013, 20:42 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron Pacifiic Indonesia (CPI), Widodo dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7/2013).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan," ujar hakim Sudharmawati.

Sebagaimana dakwaan subsider, Widodo dianggap melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Widodo dinilai melaksanakan proses lelang proyek bioremediasi yang bukan kewenangannya.

Pelaksanaan bioremediasi itu dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003. Akibat perbuatannya, Widodo telah merugikan keuangan negara sebesar 6,9 juta dollar AS dari pembayaran ke Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland dan Direktur PT GPI Ricksy Prematury.

Hukuman Widodo sama dengan Manager Lingkungan PT. CPI Endah Rumbiyanti. Sidang vonis Widodo juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari lima hakim.

Hakim anggota dua, Annas Mustaqim, menyampaikan perbedaan pendapat dengan hakim Sudharmawati dan Antonius. Annas menyatakan Widodo terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer. Widodo dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian hakim Slamet Subagyo dan Sofialdy juga tidak sependapat.

Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan. Keduanya menilai Widodo seharusnya bebas. Slamet menimbang adanya perbedaan waktu antara terjadinya proyek bioremediasi dengan jabatan Widodo.

"Ketika bioremediasi terjadi yang bersangkutan masih sebagai konsultan representatif di Sumatera Light South (SLS) dan bukan tim leader di SLN," kata Slamet.

Vonis terhadap Widodo jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com