"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, penahanan dilakukan terkait kepentingan penyidikan. KPK merasa perlu menahan Budi yang merupakan rekanan proyek simulator SIM tersebut. Adapun Budi tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan dikawal petugas KPK, Budi yang tampak mengenakan baju tahanan warna oranye itu keluar Gedung KPK kemudian masuk ke mobil tahanan. Dia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indoensia Sukotjo S Bambang terkait pengadaan proyek simulator SIM. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Akibat perbuatan keempatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Terkait pengadaan simulator SIM ini, PT CMMA yang dimiliki Budi menjadi pemenang tender simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek sekitar Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA membuat subkontrak pengerjaan proyek kepada PT ITI milik Sukotjo dengan nilai kontrak yang lebih rendah. Selain itu, Budi dan Sukotjo juga diduga terlibat bersama-sama Djoko mengatur harga satuan simulator SIM yang mengakibatkan penggelembungan harga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.