Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Pimpin Tim Penasihat Hukum Antasari Azhar

Kompas.com - 19/07/2013, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan memimpin tim penasihat hukum Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui sebuah tulisan di media warga Kompasiana.com, Jumat (19/7) dini hari tadi. Bersama tim penasihat hukum Antasari lainnya, Mohammad Assegaf dan Maqdir Ismail, Yusril memiliki keyakinan bahwa Antasari tidak bersalah dan hanya menjadi korban banyak kepentingan.

"Assegaf, Maqdir, saya dll, sering mendiskusikan nasib Pak AA (Antasari Azhar) dan berupaya untuk membantu beliau. Keyakinan kami, beliau tidak bersalah. Pak AA merupakan korban dari banyak kepentingan," tulisnya di Kompasiana.

Yusril bersama timnya akan mendampingi Antasari dalam proses persidangan dan dia akan memimpin tim penasihat hukum tersebut jika dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Sebelumnya, Antasari telah menggunakan haknya untuk mengajukan PK, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Keinginan Pak AA, kalau PK sekali lagi, saya akan pimpin tim penasihat hukum untuk mengajukan PK tersebut berdasarkan sejumlah novum yang telah kami himpun. Apakah MK (Mahkamah Konstitusi) akan kabulkan uji materil tentang PK lebih 1 kali atau tidak, kami belum tahu", terang Yusril dalam tulisannya.

Jika permohonan uji materi ditolak MK, tambahnya, mantan jaksa senior tersebut menghadapi jalan buntu. Namun, jika uji materi dikabulkan MK dan PK kedua diajukan, Yusril bersama timnya juga belum yakin MA akan mengabulkannya.

"Kami belum yakin bukan karena kami tidak sanggup kemukakan argumentasi hukum dan alat bukti dalam persidangan. Keraguan kami karena seperti saya katakan di awal tweet ini karena terlalu banyak kepentingan di balik perkara Pak AA," tulis Yusril.

Bahkan, untuk menunjukkan dukungannya kepada Antasari Azhar, Yusril berjanji jika dirinya menjadi presiden, dia akan memberikan amnesti kepada Antasari Azhar agar seketika terbebas jeratan hukum yang menimpanya kini.

"Saya pernah katakan pada Pak AA, andai saya jadi presiden, saya akan berikan amnesti kepada Pak AA. Dengan amnesti, beliau seketika dibebaskan. Amnesti adalah kewenangan presiden untuk membebaskan seseorang, baik dari penuntutan maupun membebaskannya dari hukuman. Pertimbangan pemberian amnesti adalah keadilan dan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," tulisnya.

Baca ulasan lengkap Yusril Ihza Mahendra tentang Antasari Azhar yang akan didukungnya melalui Kompasiana.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompasiana
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com