"UU Ormas ini kan menindak ormasnya. Kalau ormas ini melakukan instruksi mengganggu ketertiban umum, bisa dijerat. Kalau yang di Sukorejo itu kan tindakan pertanggungjawabannya pribadi," ujar Indra saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Ia mengatakan, bentrokan yang dilatarbelakangi aksi sweeping FPI itu sebenarnya tidak akan terjadi jika aparat tidak lalai menindak pelanggaran hukum di Sukorejo.
"Kenapa mereka melakukan sweeping di tempat kemaksiatan. Ini kan kelalaian negara. Seharusnya, polisi yang menertibkan, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Para pelaku bentrokan, kata Indra, hanya bisa dijerat dengan UU KUHP. Selain itu, meski UU Ormas sudah disahkan DPR, hingga saat ini, statusnya masih belum menjadi produk hukum. Hal ini karena Presiden belum menandatangani naskah UU Ormas itu.
"UU Ormasnya nanti setelah tanggal 2 Agustus karena menurut ketentuan setelah ditandatangani oleh Presiden. Kalau belum sempat tanda tangan, maka berlaku setelah 30 hari disahkan," ujar Indra.
Sebelumnya, bentrok yang terjadi antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, meletup Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu, sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI ludes dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa. Rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang, itu baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo.
Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri, apalagi para anggota FPI bukanlah warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.