Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 10:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setengah tahun lebih sejak menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Andi sudah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 April lalu, tetapi dia tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Hari ini, KPK kembali memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, politisi Demokrat itu tidak diperiksa sebagai tersangka, tetapi untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengatakan, Andi belum akan ditahan.

"Tidak ada saksi yang ditahan," kata Bambang, Jumat (19/7/2013).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan KPK yang belum juga menahan Andi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan menahan yang bersangkutan pada saat yang tepat jika sudah sesuai kebutuhan penyidik.

"Pada saat yang tepat, bila sudah sesuai kebutuhan penyidik, dapat saja melakukan upaya paksa lainnya seperti penahanan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Dia juga mengatakan, pemeriksaan perkara Andi terus berlangsung. Ada berbagai bukti yang menguatkan proses penyidikan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus. Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II sebelum Lebaran. Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com