"Tidak ada saksi yang ditahan selain diperiksa saja," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Andi diperiksa sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus yang melibatkan anak buahnya, Deddy. Sebelumnya, KPK memeriksa Andi sebagai tersangka pada awal April 2013. Meskipun diperiksa sebagai tersangka, Andi tidak juga ditahan. Saat itu, KPK beralasan penyidik merasa belum perlu untuk menahan Andi.
Selain itu, KPK mempertimbangkan adanya batas waktu penahanan, sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan belum rampung.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Andi dan Deddy, KPK menjerat petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer selaku pihak rekanan proyek. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut perhitungan KPK, kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) itu diduga menelan biaya hingga Rp 2,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.