”Belum, belum, ya. Mungkin sebelum Lebaran, menurut Ketua BPK. Mudah-mudahan cepatlah bisa dirampungkan,” kata Abraham di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II Hambalang. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai.
Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah. Hadi menyebut temuan tersebut sebagai anomali. Namun, ia tidak mau mengungkap apa temuan tersebut karena terikat kode etik. Pihaknya baru akan mengungkap ketika hasil audit diserahkan kepada DPR dan KPK.
Seperti diberitakan, BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Hambat penahanan Andi Mallarangeng
Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan tersangka kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.