"Belum (ada pelanggaran kode etik), masih didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Menurut Agus, proses pemeriksaan terhadap Kompol AD akan memakan waktu cukup lama. "(Pemeriksaan) ini tidak akan sebentar. Kalau sebuah kasus diselesaikan cepat, misalkan dalam dua minggu, wah hebat itu," ujarnya.
Seperti diberitakan, pihak BNN menyebut Kompol AD mengambil lebih dari 100 berkas di ruang tata usaha BNN di lantai 6 Gedung BNN. Pihak BNN sudah melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur. Bareskrim Polri juga telah memanggil Kompol AD yang saat ini bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Dia mengaku hanya mengambil dokumen pribadinya saat masih berkerja di BNN. Kompol AD mengaku ingin bertemu Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto. Namun, Benny tidak berada di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.