Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2013, 16:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hakim menilai Endah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2013).

"Mengadili, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Sudharmawati.

Hal yang memberatkan Rumbi yakni dianggap merugikan keuangan negara dan kontraproduktif. Adapun hal yang meringankan yakni Rumbi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Tiga hakim berpendapat lain.

Namun, ketua majelis hakim menyatakan mengambil suara terbanyak dan memutuskan Endah bersalah.

Hakim menyatakan, Endah selaku manajer lingkungan SLS dan SLN tidak memberikan saran kepada bawahannya terkait pelaksanaan bioremediasi. Menurut Hakim Antonius, Endah malah beranggapan bahwa kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) sudah berjalan dengan baik.

Bioremediasi tersebut dinilai tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.128 tahun 2003 oleh Kukuh. Namun, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Di mana, uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Perbuatan Endah dinilai telah merugikan keuangan negara. Pertama, biaya bioremediasi yang diberikan ke Direktur PT SGJ Herlan sebesar US dollar 1,6 juta dan pada Direktur PT GPI Ricksy Prematuri sebesar US dollar 204,6 ribu. Namun, hakim tidak membebankan Endah membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Karena terdakwa tidak menikmati hasil pidananya, maka tidak dibebani uang pengganti," kata Hakim Sudharmawati.

Atas putusan tersebut, Endah langsung menyatakan akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan terhadap Endah lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Endah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com