Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bali, Istri Kedua Djoko Disebut Jual Lahan Rp 4,3 M

Kompas.com - 16/07/2013, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Istri kedua Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mahdiana, disebut menjual dua bidang lahan di Kabupaten Tabanan dan Badung, Bali, kepada seorang pemangku adat yang bernama I Wayan Nama pada tahun 2012. Dua bidang lahan yang dijual dengan harga total Rp 4,3 miliar tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko.

Wayan mengaku menerima tawaran dua bidang lahan itu dari Mahdiana pada Januari 2012 ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2014). Saat itu, menurut Wayan, Mahdiana menyampaikan niatnya untuk menjual dua bidang lahan tersebut karena sedang butuh uang.

"Dia menawarkan ke saya, menelepon ke saya, dia menawarkan aset di Bali, mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, katanya dia butuh uang," tutur Wayan. Sebelumnya, Wayan telah mengenal Mahdiana saat diperkenalkan oleh kawannya pada 2005.

Setelah itu, Wayan meminta Mahdiana datang ke Bali untuk membicarakan penjualan lahan tersebut. Semula, menurut Wayan, Mahdiana menawarkan harga Rp 5 miliar. Namun, setelah bernegosiasi, disepakati harga lahan tersebut menjadi Rp 4,3 miliar yang akan dibayar dengan cara dicicil selama sembilan kali.

"Kesepakatan Rp 4,3 miliar, langsung deal, lalu sistem pembayarannya dia minta enam kali, saya minta sembilan kali," tutur Wayan.

Pembayaran dilakukan Wayan sejak Januari 2012 hingga Oktober 2012. Penyerahan uang dilakukannya, baik di Bali maupun di Jakarta. Wayan bahkan mengaku pernah membawa uang tunai Rp 400 juta ke Jakarta untuk diberikan kepada Mahdiana. Keterangan Wayan yang mengaku membawa uang tunai Rp 400 juta ini sempat dinilai ganjil majelis hakim.

"Hebat sekali saudara bayar cash Rp 400 juta, itu kurang lazim," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Namun, Wayan mengatakan kalau pembayaran melalui uang tunai Rp 400 juta ini dilakukan atas permintaan Mahdiana. Setelah pembayaran lunas pada Oktober 2012, Wayan langsung membuat surat perjanjian pengikatan jual beli. Adapun akta jual beli dua lahan itu dibuat pejabat pembuat akta tanah Dewi Eka pada 4 Oktober 2012.

Menjawab pertanyaan pengacara Djoko, Wayan mengaku tidak tahu kalau Mahdiana adalah istri dari Djoko. Dia juga mengaku tidak tahu kalau Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menurut surat dakwaan tim jaksa KPK, dua bidang lahan senilai total Rp 4,3 miliar itu dijual Mahdiana kepada Wayan pada Desember 2012 atau setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com