Namun, Dada sempat ditanyakan komentarnya mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia mengatakan akan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum.
"Kita serahkan saja pada proses hukum," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Dada tiba di Gedung KPK dengan didampingi ajudannya. Kepada wartawan, Dada mengaku dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya.
Orang nomor satu di Bandung ini pun mengaku sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi proses hukum di KPK.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bansos tersebut, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada dan Edi diduga bersama-sama Toto, Hery, serta Asep memberikan suap kepada Setyabudi terkait penanganan perkara bansos Pemkot Bandung. Kini, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan hakim lain selain Setyabudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.