JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum menerima surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso terkait protes dari para napi kasus korupsi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Belum sampai. Saya cek enggak ada. Kita tunggu saja," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Sebelumnya, Priyo meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi. Mereka meminta Presiden mencabut PP 99/2012 yang berisi pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi secara terpisah mengatakan, surat dari Priyo memang baru sampai sekretaris pribadi (sespri) Presiden. Ia mengaku sudah mengingatkan sespri untuk meneruskan ke Presiden.
Sudi mengaku awalnya tidak tahu apa isi surat tersebut. Ia mengaku tahu isi surat dari pemberitaan di media. Dengan demikian, ia tidak mau berkomentar banyak. "Setelah Bapak Presiden baca, baru nanti saya bisa bicara substansinya," ucap dia.
Seperti diberitakan, sikap Priyo yang meneruskan surat dari para koruptor dikritik berbagai pihak. Sebaliknya, Priyo menganggap hanya meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi.
PP tersebut dibuat setelah publik mengkritik "obral" remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor. Terkait desakan dari para koruptor agar PP dicabut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah PP tersebut.
Pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, pengguna dan bandar akan dibedakan. Pengetatan hanya berlaku untuk bandar narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.