Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan Priyo soal Remisi Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 22:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berpendapat, seluruh warga binaan di lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk koruptor, berhak mendapat perlakuan yang sama. Mereka, menurut Priyo, berhak mendapat remisi.

"Warga binaan yang sudah menjalankan hukuman sangat keras selama 2/3 (dari vonis), mestinya diberi kesempatan dapat remisi. Tapi kalau memang mereka tidak boleh, alasannya apa?" kata Priyo seusai acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Ali di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.

Priyo mengaitkan pemberian hak remisi dengan kondisi lapas. Ia mengaku terkejut dan prihatin ketika berkunjung ke sembilan lapas. Para napi, kata politisi Partai Golkar itu, kurang mendapat hak dasar.

"Misalnya di Lapas Suka Miskin Bandung, air bersih menguning, lantai lembap, listrik byar pet (sering mati), ruangan pengap yang jauh dari standar kesehatan normal. Apa yang disebut mewah saya tidak temukan. Hal-hal semacam ini mestinya Kemenhuk HAM harus coba tata kembali," kata Priyo.

Terkait surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, Priyo menganggap biasa. Menurut Priyo, dirinya hanya meneruskan surat yang diterima dari 115 napi kasus korupsi. Selain kepada Presiden, surat juga dikirimkan kepada menteri terkait dan Komisi III DPR agar ditindaklanjuti.

Menurut Priyo, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi polhukam, dirinya harus meneruskan surat dari masyarakat. Jadi ini sudah baku mekanisme yang ada di DPR. "Sekarang bola terpulang kepada Presiden dan Menkumham (Amir Syamsuddin), apakah mau merespons secara positif curhat warga binaan atau tidak direspons. Dalam surat, saya tidak menyarankan apa pun kecuali bisa direspons," kata Priyo.

Seperti diberitakan, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menerbitkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi. PP tersebut dibuat setelah rakyat mengkritik "obral" remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor.

Terkait desakan dari sejumlah pihak agar PP dicabut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah PP tersebut. Pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, pengguna narkotika dan bandar akan dibedakan. Pengetatan hanya berlaku untuk bandar narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com