Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Senin (15/7/2013), berdasarkan hasil pemantauan selama 2-5 Juli 2013. "Ada intimasi terhadap beberapa teman jurnalis," kata Laila.
Laila mengatakan, upaya intimidatif tercermin ketika Pasi Intel Grup 2 Kopassus memanggil jurnalis Kompas dan Tribun ketika meliput jalannya persidangan. Pemanggilan diduga berkaitan dengan pemberitaan media tersebut terkait proses persidangan pada edisi Jumat, 5 Juli 2013.
Intimidasi juga terjadi di luar persidangan. Laila mengiyakan, seorang yang diduga anggota Kopassus menghubungi seorang petinggi di jajaran redaksi Tribun Yogyakarta. Penelepon, mengatasnamakan tim kuasa hukum terdakwa, mengundang jurnalis senior tersebut bertemu di Denpom Yogyakarta pada Senin, 8 Juli 2013.
Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta, tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Keempat tahanan, masing-masing Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu ditembak di hadapan puluhan narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.