"Salah satu program mengatasi over load tahanan di lapas dan rutan adalah dengan penambahan lapas dan rutan. Beberapa sudah berjalan dan sudah mulai beroperasi. Di Jakarta ada beberapa," ujar Wamenkum dan HAM Denny Indrayana, Senin (15/7/2013).
Dia mengatakan, jumlah daya tampung lapas dan rutan itu juga masih bisa ditambah lagi. Targetnya, lapas-lapas tersebut dapat menampung hingga 50 ribu orang tahanan.
"Lapas dan rutan yang baru saja kan daya tampungnya sekitar 10 ribu orang. Itu akan ditingkatkan lagi menjadi 50 ribu orang. Untuk mewujudkannya kami akan minta anggaran ke Kemenkeu," lanjut Denny.
Dia menjelaskan, selain pembangunan infrastruktur, pihaknya juga melakukan relokasi atau pemindahan napi dari lapas yang sangat padat ke lapas berkapasitas sedikit untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Selain itu, pemerintah akan mendorong penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
"Ini bisa mengurangi sekitar 25.000 napi," paparnya.
Denny mengatakan, pemerintah juga akan menerapkan kelonggaran pemberian remisi. Namun, kelonggaran itu diberikan bagi napi yang tidak terkena pengetatan hak remisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi.
"Terakhir, memperbaiki sistem hukum. Hukuman pidana penjara bukan lagi satu-satunya hukuman yang dapat dijatuhkan kepada napi. Ada hukuman sosial," tegas Denny.
Kerusuhan pecah di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli lalu. Diduga, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah kelebihan kapasitas lapas. Lapas berdaya tampung sekitar seribu orang itu diisi hingga 2.600 orang napi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.