Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Bantah Malah Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 16:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin membantah bahwa surat edaran No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi yang diterbitkannya bertolak berlakang dengan semangat memberikan efek jera untuk para narapidana korupsi, terorisme dan narkoba. Ia membantah jika dinilai mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi dan meringankan hukuman para koruptor. Menurutnya, surat itu lebih bertujuan untuk memberi keadilan bagi para narapidana pengguna narkotika.

"Jangan terjemahkan saya meng-entertain koruptor. Karena, bagi mereka (napi) yang berkekuatan hukum pasti setelah PP itu tidak ada dispensasi apa pun. Surat edaran itu untuk anak-anak kita yang terkait narkoba sebenernya tempatnya bukan di LP tapi di lembaga rehabilitasi," ujar Amir kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Amir mencontohkan, dari 2.600 orang napi di Lapas Tanjung Gusta, 1.600 orang di antaranya divonis terkait narkotika. Sebagian besar napi itu, lanjutnya, adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar yang artinya merupakan korban dan harus direhabilitasi.

"Di LP itu hanya empat orang terpidana korupsi dan 14 orang teroris," pungkas Amir.

Hal senada disampaikan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny mengatakan, penerbitan surat edaran itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, remisi harus tetap diberikan.

"Tindakan itu kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi untuk teroris dan korupsi tetap berlaku pengetatan remisi," pungkas Denny pada kesempatan yang sama.

Untuk memperjelas pemberlakuan PP 99/2012 dan surat edaran Menhuk dan HAM itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Surat edaran

Menhuk dan HAM menerbitkan surat edaran soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi. Surat edaran itu mengatur, pengetatan remisi tidak berlaku bagi napi vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP diundangkan, yaitu 12 November 2012. Tujuannya, untuk menghindari kerusuhan yang sama seperti yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli lalu.

"Evaluasi terhadap PP 99/2012 harus dilakukan dengan cermat dan lebih adil. Kalau itu tidak diperbaiki, bukan mustahil apa yang terjadi di LP Tanjung Gusta akan terjadi lagi. Itu yang kita hindari," katanya.

"Sedangkan bagi napi yang putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012 itu tetap berlaku pengetatan remisi seperti PP 99/2012," tegas politisi Partai Demokrat itu kemudian.

Ia mengatakan, aturan remisi bagi napi yang vonisnya berketetapan hukum sebelum 12 November 2012 tetap diberlakukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com