JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, tidak ada kaitan antara Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan kelebihan kapasitas hampir semua di lembaga permasyarakatan (lapas). Djoko menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus PP yang memperketat pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.
"PP 99 ini upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas dan menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak extraordinary crime. Harus dilihat seperti itu. Enggak ada lagi urusan over capacity karena over capacity itu menjawabnya dengan menambah jumlah lapas," kata Djoko di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Hal itu dikatakan Djoko ketika dimintai tanggapan pendapat Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika bahwa PP menjadi salah satu penyebab membeludaknya penghuni lapas hingga akhirnya penuh sesak.
Djoko mengatakan, peristiwa kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, jangan dikaitkan dengan PP. Kerusuhan tersebut, kata dia, memang karena ketidaknyamanan para napi akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi.
Djoko mengatakan, terkait PP 99/2012, pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, kata dia, terkait kasus narkotika, perlu dibedakan antara pengguna dan bandar.
"Diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa dan diatur dalam aturan pelaksana tadi. Tapi, jangan mengurangi semangat kita untuk memberantas dan menegakkan hukum yang tegas kepada tiga extraordinary crime itu," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.