"ICW sering salah mengerti dan merespons balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca cermat surat tersebut," ujar Priyo dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (15/7/2013).
Priyo mengatakan, surat tersebut adalah surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada Presiden dan menteri terkait untuk direspons sesuai aturan perundangan.
"Tidak ada embel-embel apa pun," kata politisi Partai Golkar ini.
Sebagai pimpinan DPR, lanjut Priyo, ia kerap meneken ratusan surat serupa yang berasal dari aduan masyarakat, termasuk dari mantan panglima GAM hingga tentang konflik agraria.
"Itu tugas konstitusi. Sekarang bola ada di pemerintah, mau diapakan. Sesuai bidang tugas, masalah politik dan hukum yang meneken biasanya saya," kata Priyo.
Sebelumnya, ICW berniat mengadukan Priyo ke BK DPR karena dianggap telah memfasilitasi para koruptor dengan mengirimkan surat kepada Presiden. Isi surat itu adalah tentang permohonan narapidana yang meminta agar PP 99/2012 ditinjau ulang. PP tersebut mencantumkan salah satu pasal tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik. Pertama dalam kunjungan ke Sukamiskin dan diduga menggunakan pengaruhnya meninjau PP 99," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, Minggu (14/7/2013).
Priyo mengaku hanya meneruskan surat pengaduan masyarakat yang diterima Komisi III. Pengaduan itu berasal dari sembilan narapidana yang mewakili 109 orang lainnya. Sembilan napi yang mewakili yakni Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.