Said mengatakan, faktor pertama ialah karena DPS disusun berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, DP4 yang dikeluarkan dinilai tidak up to date.
"Di dalam DP4 itu ada pemilih yang telah meninggal dunia, anak-anak, bahkan ada pula pemilih yang sudah berpindah tempat tinggal yang telah berulang kali dicoret PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada pemilu sebelumnya, ternyata masih keluar di DP4 sekarang," kata Said melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (12/7/2013).
Meski begitu, kata Said, Kemendagri tidak dapat menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Menurutnya, KPU juga memiliki andil atas kesalahan yang dibuat oleh Kemendagri.
"Di dalam Pasal 32 Ayat (5) UU Pemilu dinyatakan bahwa sinkronisasi data DP4 itu harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan KPU sehingga KPU memiliki andil dalam hal ini," ujarnya.
Faktor kedua, lanjutnya, adanya aturan yang menyatakan pemilih dapat tetap menggunakan hak pilihnya apabila tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), yaitu dengan cara menunjukkan KTP di tempat pemungutan suara. Menurutnya, hal itu dapat berpotensi fatal karena memengaruhi jumlah kertas suara yang akan dicetak.
Untuk diketahui, KPU hanya dapat melebihkan kertas suara yang didistribusikan maksimal sebanyak dua persen dari total DPT untuk masing-masing daerah.
"Lebih dari batasan, maka berpotensi pidana," ujarnya.
Faktor ketiga adalah belum siapnya dukungan teknologi informasi. Contohnya, lanjut Said, berdasarkan hasil pantauannya di daerah, masih banyak PPS yang tidak didukung oleh sarana internet. Belum lagi, keamanan sistem daftar pemilih (sidalih) yang juga dinilai rendah. Sementara itu, faktor terakhir, menurutnya, adalah rendahnya penghargaan KPU terhadap kinerja PPS.
"Di Jakarta saja hanya diberi honor Rp 500.000, itu pun masih harus dipotong pajak. Dengan honor yang tidak wajar itu, tentu sulit mengharapkan PPS bisa bekerja optimal," katanya.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, tak menampik adanya kendala di tingkat PPS. Salah satunya ialah terkait persoalan data internet dan kendala dalam hal akses listrik. Meski demikian, dia yakin PPS masih dapat bekerja dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.