Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres

Kompas.com - 12/07/2013, 09:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh Undang-undang No  42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi. Selain soal presidential threshold (PT), PPP juga mengusulkan perlunya aturan melakukan konvensi penjaringan capres masuk dalam rancangan undang-undang yang baru.

“Dari awal, kami ingin agar ide konvensi ini jadi satu kesatuan dengan peratuan perundang-undangan. Untuk itulah, revisi UU Pilpres bisa terus dilanjutkan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Menurut Arwani, mekanisme konvensi untuk menjaring capres adalah cara yang ideal dalam meneruskan kepemimpinan nasional dengan cara yang terbuka.

“Di sana kami akan masukkan bagaimana rekrutmen kepemimpinan nasional bisa ditingkatkan. Mendorong parpol gunakan mekanisme transparan dan terbuka,” ujar Arwani.

Namun, menurut Arwani, rencana memasukkan persoalan konvensi dalam RUU Pilpres juga mentok. Pasalnya, saat ini partai-partai masih bersitegang soal ambang batas pengajuan capres atau yang disebut dengan presidential threshold (PT). Ia menilai, dengan PT saat ini yakni 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara tingkat nasional, maka tidak akan mungkin bisa melakukan konvensi.

“Ini akan mencipakan dilema kalau ada parpol yang melakukan konvensi. Pandangan PPP saya kira ada kesulitan-kesulitan di akhir. Misalnya, bagaimana harus parpol itu dipaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat capres itu. Tapi di sisi lainn, ada capres hasil konvensi,” ujar Anggota Komisi V DPR ini.

Dengan kondisi ini, Arwani menjelaskan, partainya pun mengurungkan niat melakukan konvensi sampai ada kepastian dari RUU Pilpres. Sebelumnya, RUU Pilpres mentok di Badan Legislasi DPR karena adanya perbedaan pandangan setiap fraksi yang tidak bisa dipertemukan terutama soal PT.

Pembahasan pun akhirnya mentok pada dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pilpres ini. Fraksi yang setuju agar revisi dilanjutkan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara fraksi yang menolak perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com