Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Emir Moes Tetap Nikmati Fasilitas DPR

Kompas.com - 11/07/2013, 19:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013). Namun, Badan Kehormatan DPR tidak bisa langsung mencopot keanggotaan Emir. Emir pun masih mendapatkan fasilitas-fasilitas sebagai anggota DPR.

"Gaji pokok masih dapat dan fasilitas lain sebagai anggota DPR karena statusnya masih anggota DPR dan karena masih tersangka. Yang hilang hanya tunjangan, seperti dana kunjungan kerja, tunjangan sebagai panitia kerja atau alat kelengkapan, dan uang sidang," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo saat dihubungi, Kamis.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok, tunjangan, serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota dewan. Hanya, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota dewan.

1. Gaji pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan istri Rp 420.000.
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168.000
4. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota dewan sebenarnya mencapai Rp 18.415.000. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16.207.000. Seluruh paket gaji ini masih didapat Emir, kecuali tunjangan uang sidang sebesar Rp 2.000.000. Sementara penerimaan lain anggota DPR yang mencapai Rp 40 juta tidak didapat Emir karena politisi ini tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai anggota dewan.

Tetap anggota DPR

Siswono menuturkan, status keanggotaan Emir di DPR masih akan tetap sampai status tersangka  beralih menjadi terdakwa. "Kalau tersangka, itu kan dia belum tentu bersalah. Kasusnya juga bisa berhenti di tengah jalan dengan adanya SP3," ucap Siswono.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999  tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Kode Etik, seorang anggota dewan baru bisa diberhentikan sementara jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

"Kalau pengadilan diputuskan bersalah lakukan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai anggota DPR. Kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi. BK tidak bisa gegabah karena persoalan ini sudah ada di penegak hukum," imbuhnya.

Diperiksa pertama kali dan ditahan

KPK menahan Emir terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa, apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com