Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Keterangan Palsu Kompol AD kepada Polisi

Kompas.com - 11/07/2013, 15:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Polisi (Kompol) AD yang menyelinap masuk ke ruangan Tata Usaha Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga memberikan dua keterangan palsu kepada polisi. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan klarifikasi kepada BNN.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan video CCTV pada Kamis di BNN, tim pemeriksa membuktikan bahwa keterangan Kompol AD ada yang tidak benar," ujar Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Pengakuan AD yang dianggap tidak benar tersebut ialah bahwa ia hanya mengambil dokumen pribadinya di ruang Tata Usaha BNN. Berdasarkan hasil pemeriksaan BNN, ada dua folder yang hilang. Salah satu folder berisi 125 berkas dan folder lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kepolisian saat ini masih mengupayakan penyitaan dokumen yang diambil AD. "Saat ini masih diinventarisasi Deputi Pemberantasan BNN. Dokumen apa saja yang telah diambil Kompol AD dari ruang TU," terang Ronny.

Kedua, Kompol AD mengaku kedatangannya ke BNN untuk mengklarifikasi pembayaran gajinya yang belum diterima sejak Agustus 2012 hingga Januari 2013. Menurut keterangan BNN, gaji AD telah diberikan. Namun, AD menyuruh seseorang untuk mengambil gajinya.

"Hasil konfirmasi kemarin, gaji sudah diterima walaupun yang menerima orang suruhan Kompol AD. Jadi, memang bukan yang bersangkutan yang menerima langsung," kata Ronny. Hingga saat ini, Polri dan BNN masih menyelidiki motif AD mengambil sejumlah dokumen tersebut.

Seperti diberitakan, Kompol AD menyelinap masuk ke Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 20.00. Menurut keterangan saksi, AD sempat mengancam satpam BNN agar tidak memberi tahu siapa pun perihal kedatangannya.

Kedatangan AD terekam kamera CCTV. AD tercatat memiliki reputasi yang buruk selama bertugas di BNN. Dia jarang masuk dan diduga pernah memberikan lencana penyidik BNN kepada seorang tersangka kasus narkotika. AD akhirnya keluar dari BNN dan kembali ke Badan Reserse kriminal Polri.

Selepas dari BNN, AD ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun, AD tidak memiliki kualifikasi sebagai penyidik di Direksus sehingga diberi pelatihan. Saat bertugas di Bareskrim Polri pun AD diketahui jarang masuk dan sering absen dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com