Politikus PDI-Perjuangan itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi tiga stafnya. Emir enggan banyak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
"Masuk dulu, masuk dulu," kata Emir seraya menuju pintu masuk Gedung KPK.
Saat ditanya kesiapannya jika ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini, Emir juga bungkam dan langsung menuju lobi gedung.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.