Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rusli, KPK Geledah 6 Rumah di Pekanbaru

Kompas.com - 10/07/2013, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di enam rumah di Pekanbaru, Riau, terkait kasus dugaan suap peraturan daerah Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (10/7/2013). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti tambahan terkait kepentingan penyidikan.

"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekarang masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurutnya, keenam lokasi penggeledahan adalah di sebuah rumah di Jalan Kapau Sari RT 05/05 Tangkerang Timur, Pekanbaru, rumah di Jalan Tambelan Nomor 6 dan Nomor 8, RT 02/03, Kelurahan Simpang Empat, Pekanbaru, rumah di Jalan Diponegoro IX atau Petal Bumi IX, RT 02/02 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru, rumah di Jalan Sultan Syarif Qasim Nomor 47, Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru, rumah di Jalan Sutan Syahrif Qasim, Gang Selamat, RT 03/05 Nomor 1, Pasir, Lima Puluh, Pekanbaru, serta rumah di Jalan Thamrin Ujung atau Jalan Cemara Ujung, RT 04/02 Nomor 130, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Hanya, Johan mengaku belum tahu siapa pemilik rumah yang digeledah KPK tersebut. "Tidak dijelaskan rumah siapa," katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus Rusli ini. Ketiga tempat itu adalah kantor perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 107 Jakarta Timur; rumah atas nama M Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat; serta di sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 Nomor 9 Jakarta Selatan. Diduga, M Akil dan Rahman Akil adalah ayah dan anak yang dekat dengan Rusli.

Dari penggeledahan di tiga tempat ini, KPK menyita tiga mobil dan satu unit apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Belakangan, penyitaan apartemen ini dibatalkan karena diketahui bahwa apartemen tersebut hanya disewa oleh istri Rusli.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com