JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK berpendapat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden tidak perlu diubah. Ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden dalam UU tersebut dinilai sudah demokratis.
"Tetap saja. Enggak usah selalu berubah-ubah," kata JK di Jakarta, Rabu (10/7/2013), ketika dimintai tanggapan silang pendapat soal revisi UU Pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat.
JK mengatakan, ambang batas presiden, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional, merupakan usulannya ketika masih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Hingga saat ini, JK tetap mempertahankan pandangannya itu.
JK tidak sependapat jika revisi UU Pilpres disebut menghadapi jalan buntu atau deadlock. Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR memang sudah tidak setuju UU Pilpres direvisi. Untuk itu, kata dia, UU Pilpres tidak perlu diubah.
Ketika disinggung adanya pandangan bahwa angka ambang batas saat ini tidak memberi ruang parpol kecil untuk mengusung capres-cawapres sendiri, JK menjawab, "Itu risiko kecil. Itu cara demokrasi memilih pemimpin."
Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi DPR masih mandek tanpa ada keputusan apa pun. Pedebatan paling krusial terletak pada persyaratan ambang batas presiden. Revisi UU tersebut akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.