Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa

Kompas.com - 10/07/2013, 14:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan, ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan seharusnya berlaku pada dirinya. Dia menegaskan, saat diproses polisi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dia masih seorang jaksa yang menjabat sebagai Ketua KPK.

"Saya justru di KPK itu melaksanakan porsi jaksa. Saya melakukan penyelidikan, penuntutan, kan, masih jaksa. Saya ndak ada hilang jaksa saya. Jadi unsur penuntut umum jaksa yang ditugaskan jadi pimpinan KPK," ujar Antasari seusai sidang uji Pasal 8 Ayat 5 UU tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7/2013).

Antasari menanggapi keterangan pihak pemerintah yang menyatakan proses hukum Antasari oleh polisi tanpa izin Jaksa Agung karena posisi Antasari sebagai Ketua KPK, bukan Jaksa. Antasari menganggap ada perbedaan antara dirinya dan jaksa lainnya.

"Karena dulu tidak diberlakukan pada saya. Mending hapus saja. Masak untuk yang di sana itu diperlukan, tetapi untuk saya ndak. Jadi akhirnya ada perbedaan," kata Antasari.

Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung". Namun, saat itu Antasari yang merupakan seorang jaksa kemudian menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses polisi tanpa izin Jaksa Agung.

Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Antasari meminta pasal tersebut dihapuskan. Ketentuan pasal itu dinilai kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat proses pemeriksaan.

Pasal itu juga dianggap menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dan jaksa di hadapan hukum. Untuk itu, Antasari Azhar, Andi Syamsuddin (adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen), dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 20014 tentang Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com