Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Parpol Minta RUU Pilpres Diputuskan di Paripurna

Kompas.com - 09/07/2013, 18:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden meminta agar silang pendapat terkait kelanjutan RUU Pilpres dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pilpres tidak berlarut-larut.

"Pada gilirannya, ketika UU ini sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk dilakukan perubahan, kita bisa melakukan opsi lain. Bisa aja RUU ini dimasukkan ke paripurna sehingga bisa dengan jernih didiskusikan. Lebih banyak akal lebih baik," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2013).

Bukhori menuturkan, sikap Fraksi PKS tetap mendukung adanya perubahan Undang-Undang Pilpres. Namun, Bukhori menyatakan, PKS tidak mempermasalahkan presidential treshold (PT) 20 persen kursi di parlemen sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres. Syarat tersebut, sebut Bukhori, diterapkan untuk memperkuat sistem presidensial yang selama ini diterapkan Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, persyaratan PT telah menutup rapat peluang calon-calon pemimpin bangsa yang mandiri dan independen. Pengaturan tentang mekanisme Pilpres, kata Yani, juga tidak cukup dengan menggunakan peraturan KPU.

"Oleh karena itu, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Ini masih draf, makanya kenapa tidak diberikan saja pilihan di paripurna, diambil dua opsi, kemudian meraih suara," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini sudah berjalan 1,5 tahun. Satu-satunya cara adalah diputuskan dalam forum rapat paripurna.

"Ini lucu putar balik lagi ke belakang tidak pernah juga ada hasil. Kita harus berani ambil keputusan," ucap Martin.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Jamal Aziz Oskadon, menyebutkan PT bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya disebutkan berasal dari partai dan gabungan partai politik tanpa ada ambang batas apa pun.


"Amanatnya, UUD 1945 tidak menetapkan angka, kenapa di dalam UU Pilpresnya pakai angka. Maka, untuk mengakhiri polemik ini, mohon dibawa ke forum yang lebih tinggi," imbuh Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com