Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Bahas Perubahan Aturan Kampanye

Kompas.com - 09/07/2013, 09:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum belum juga membahas perbaikan Peraturan KPU tentang kampanye. Hal ini terkait topik ancaman sanksi bagi media massa yang melanggar ketentuan kampanye, terutama soal iklan kampanye.

KPU sebelumnya sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, untuk mengatur masalah kampanye, termasuk soal pemuatan dan penyiaran iklan kampanye.  “Memang harus ada perubahan terutama dalam aspek pengaturan pembredelan media itu. Ada sejumlah hal lain yang kami siapkan untuk diubah,” kata anggota komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (8/7/2013).

Setelah mendapat kecaman, KPU memastikan bakal menghapus ketentuan rinci soal sanksi pada media massa, yang dalam peraturan itu bahkan sampai pada pembredelan media.

Klausul bermasalah itu

Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang iklan kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada pasal 45 ayat 2.

Pasal 45 ayat 2 peraturan ini menyatakan 'Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran'.

Pasal 46 ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f. Meskipun, ayat 2 pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi pada dewan pers dan KPI.

Perubahan lain

Selain pasal pembredelan, hal lain yang akan diatur di dalam peraturan tersebut mengenai alat peraga kampanye seperti bendera dan spanduk partai. Selain itu, KPU juga akan mengatur kembali persoalan penempatan alat peraga kampanye.

Menurut Hadar, caleg dilarang menempelkan alat peraga kampanye di sejumlah ruang publik seperti jembatan dan pohon. “Kami akan upayakan biar lebih tertib," janji dia.

Hadar menambahkan, penertiban alat peraga ini akan menggandeng pemerintah daerah. “Nanti tidak hanya KPU, tapi pemerintah daerah juga akan mengatur (soal alat peraga kampanye di daerahnya). kalau nanti ada aturannya, pasti ada tindakannya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com