Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Presiden Disebut dalam Kesaksian Siti Fadillah Supari

Kompas.com - 08/07/2013, 21:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengakui bahwa penetapan flu burung sebagai kejadian luar biasa (KLB) dilakukan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siti pun mengakui bahwa penetapan status KLB tersebut menjadi payung untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung pada 2006 dan pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.

"Mestinya begitu," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013), saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Polongan apakah Siti mengartikan bahwa penetapan flu burung sebagai KLB adalah perintah Presiden. Siti bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes flu burung yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Menurut Siti, penetapan flu burung sebagai KLB itu diambil melalui rapat kabinet terbatas yang melibatkan Presiden Yudhoyono, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional Flu Burung, serta Siti sendiri. Usulan untuk penetapan status KLB itu, menurut Siti, berasal dari Komnas Flu Burung. "Bukan saya, tapi Komnas Flu Burung dan waktu itu memang sudah menjadi wabah nasional, bukan hanya nasional, tapi juga internasional," tuturnya.

Kepada majelis hakim, Siti juga menggarisbawahi bahwa penetapan KLB itu diambil di tengah kepanikan akan menyebarnya wabah flu burung. Presiden, kata Siti, sampai berencana bertandang ke kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) karena Indonesia diancam untuk diembargo pada 2006. "Nah Presiden mengatakan, apakah perlu ke PBB. Saya mengatakan, biar saya akan atasi dulu Bapak. Saya usir ahli-ahli WHO. (Mereka) harus angkat kaki dari Indonesia karena laporan palsu," kata Siti.

Adapun Siti disebut namanya dalam surat dakwan Ratna. Siti disebut bersama-sama Ratna, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Siti disebut dalam dakwaan melakukan penunjukan langsung terhadap perusahan milik Bambang Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik serta menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.

Dalam persidangan hari ini, Siti juga mengakui prosedur penunjukan langsung tersebut. Namun, dia membantah telah menunjuk langsung perusahaan rekanan ataupun bertemu dengan pihak rekanan. Menurut Siti, rekomendasi penunjukan langsung disetujuinya setelah melalui penelitian internal sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com