JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit Toyota Harrier yang diduga sebagai hadiah yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. Harrier itu diduga diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Harrier ini sudah beralih nama sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pada akhir Februari 2013.
"Benar Harrier yang diduga terkait AU (Anas Urbaningrum) sudah disita KPK, tetapi posisi mobil ini sudah beralih nama sebelum kasus ini ke penyidikan," kata Johan di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan penyitaan ini akan dilakukan. Saat ini, lanjutnya, Harrier tersebut masih ada di tangan pemiliknya yang baru.
"Saat ini, mobil dititipkan kepada pemilik baru, belum bisa diungkapkan namanya. Dalam keadaan disita, tidak boleh diperjualbelikan lagi," ujar Johan.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Harrier tersebut diduga sebagai hasil pemberian terkat proyek Hambalang. Mobil ini, katanya, menjadi salah satu barang bukti KPK dalam menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Anas.
Toyota Harrier ini diduga dibelikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dealer Motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp 670 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Namun, sejak ramai dibicarakan terlibat dengan Muhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, Anas diduga mengubah pelat nomor polisi mobil itu pada 2 Desember 2011 dari nama Anas menjadi Arifiyani Cahyani. Nomor pelat polisi pun berganti dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan alamat Jalan Cempaka Baru VII Nomor 3 Jakarta.
Terkait penyidikan kasus penerimaan hadiah ini, KPK pernah memeriksa Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Hadi membenarkan adanya pembelian Harrier di dealer-nya tersebut.
Sementara pihak Anas membantah kalau Harrier itu dikatakan barang gratifikasi. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, beberapa waktu lalu, Harrier itu bukan gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas dengan cara mencicil ke Nazaruddin. Setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Anas mengaku telah mengembalikan mobil itu ke Nazaruddin dalam bentuk uang. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.