Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK

Kompas.com - 08/07/2013, 14:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, KPK tidak pernah bertujuan mendiskreditkan bahkan menghancurkan atau merusak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Hal ini disampaikan tim jaksa KPK saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan pihak pengacara Luthfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2013).

"Kami menilai justru tim penasihat hukumlah yang menggiring opini seolah-olah KPK bukan memproses orang yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan memproses institusi PKS. Apakah sedemikian naifnya pemahaman penasihat hukum terkait pertanggungjawaban pidana?" kata Jaksa Muhibuddin.

Jaksa KPK menanggapi poin eksepsi tim pengacara Luthfi yang menuding ada motif di luar hukum yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Dalam eksepsinya pada persidangan pekan lalu, tim pengacara Luthfi menilai KPK berupaya menghancurkan suatu partai, yakni PKS. Sementara itu, menurut jaksa KPK, kasus kuota impor daging sapi ini bukanlah menyasar suatu partai, melainkan hanya melibatkan individu, yakni Luthfi.

"Janganlah sampai penasihat hukum menebar virus kebencian kepada KPK dengan melibatkan jutaan kader PKS lainnya yang istikamah dan sungguh-sungguh berjuang untuk tegaknya demokrasi di republik ini," sambung Muhibuddin.

Padahal, lanjut jaksa, tim penasihat hukum memahami bahwa partai politik adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, jaksa KPK tidak sepakat, bila karena pemeriksaan satu orang dalam partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lalu para penasihat hukum Luthfi membangun opini seolah-olah orang lain juga ikut untuk menanggung perbuatan tersebut.

"Bukankah agama memerintahkan kita untuk saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan?" tambahnya kemudian.

Tim jaksa KPK juga menilai tudingan terhadap KPK yang disampaikan tim pengacara Luthfi tersebut sudah di luar ruang lingkup nota keberatan sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin bahkan menyebutkan isi pembelaan tim pengacara Luthfi yang menuding KPK justru akan memberatkan terdakwa.

"Untuk kepentingan siapa tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan? Jika materinya sedemikian rupa, maka siapa sesungguhnya yang menjadikan penegakan hukum sebagai suatu festival?" tutur Jaksa Muhibuddin.

Secara umum, tim jaksa KPK menilai eksepsi tim pengacara Luthfi hanya sebatas ajang curhat ketimbang menyampaikan materi keberatan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim jaksa KPK pun meminta majelis hakim Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tersebut, kemudian menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi syarat materiil dan formal untuk dijadikan dasar memeriksa perkara ini di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com