Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Anggap Eksepsi Luthfi Hanya Ajang Curhat

Kompas.com - 08/07/2013, 12:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Dalam tanggapannya, jaksa menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain," kata Jaksa Muhibuddin saat membacakan pendapat jaksa KPK.

Menurut Muhibuddin, eksepsi terdakwa Luthfi, yang mengatakan KPK mencari sensasi melalui pemberitaan media, sudah berlebihan. Jaksa KPK merasa perlu meluruskan wacana yang dilemparkan tim pengacara Luthfi ke masyarakat melalui eksepsinya tersebut.

"KPK tidak pernah mencari sensasi mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Berhubung perkara ini memang menarik perhatian masyarakat karena terdakwa anggota DPR dan Presiden PKS, maka wajar saja media membuat pemberitaan terkait dengan terdakwa," tutur Muhibuddin.

Menurut tim jaksa KPK, poin eksepsi Luthfi yang menganggap KPK melakukan penggiringan opini melalui media bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin juga mengungkapkan, siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai kasus impor daging sapi bukanlah bentuk penggiringan opini melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan undang-undang.

Muhibuddin mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK harus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik, salah satunya dengan membuka akses informasi.

"Bagaimana mungkin kita mempersempit pandangan kalau siaran pers Juru Bicara KPK Johan Budi telah mencari sensasi? KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara Luthfi membacakan eksepsi yang salah satu poinnya mengatakan KPK telah melakukan penggiringan opini yang bertujuan memojokkan terdakwa Luthfi. Eksepsi yang berjudul "Bersalah Sebelum Vonis, Menghukum dengan Peradilan Opini" menyebut KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menyidik kasus Luthfi. Melalui opini publik, menurut pengacara Luthfi, KPK telah menyematkan status bersalah kepada Luthfi padahal proses persidangan belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com