"Nanti lihat saja ya, nanti saja kalau sudah selesai," kata Luthfi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).
Hari ini, Luthfi akan mengikuti persidangan yang menjadwalkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan tim penasihat hukum Luthfi dalam persidangan sebelumnya.
Seusai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim akan membacakan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa sudah tepat, cermat, dan lengkap atau tidak. Jika surat dakwaan jaksa dianggap layak untuk menjadi dasar persidangan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tim yang akan diajukan tim jaksa KPK.
Adapun istri Luthfi termasuk dalam daftar saksi yang pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Kemungkinan mereka akan diperiksa juga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Luthfi memiliki tiga istri, yakni Sutiana Astika, Lusi Triana, dan Darin Mumtazah. Ketiga istri Luthfi ini dianggap tahu mengenai aset-aset Luthfi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Misalnya saja, Darin, yang disebut dalam dakwaan menerima Mitsubishi Grandis dari Luthfi yang diduga sebagai bentuk pencucian uang.
Kendati demikian, Luthfi selaku terdakwa dapat menolak jika istrinya dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.