Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Luthfi jika Istrinya Bersaksi di Persidangan?

Kompas.com - 08/07/2013, 11:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan istri-istrinya bersaksi dalam persidangan. Luthfi enggan menjawab apakah dia bersedia atau tidak jika istrinya dipanggil tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi.

"Nanti lihat saja ya, nanti saja kalau sudah selesai," kata Luthfi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).

Hari ini, Luthfi akan mengikuti persidangan yang menjadwalkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan tim penasihat hukum Luthfi dalam persidangan sebelumnya.

Seusai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim akan membacakan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan jaksa sudah tepat, cermat, dan lengkap atau tidak. Jika surat dakwaan jaksa dianggap layak untuk menjadi dasar persidangan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tim yang akan diajukan tim jaksa KPK.

Adapun istri Luthfi termasuk dalam daftar saksi yang pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Kemungkinan mereka akan diperiksa juga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Luthfi memiliki tiga istri, yakni Sutiana Astika, Lusi Triana, dan Darin Mumtazah. Ketiga istri Luthfi ini dianggap tahu mengenai aset-aset Luthfi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Misalnya saja, Darin, yang disebut dalam dakwaan menerima Mitsubishi Grandis dari Luthfi yang diduga sebagai bentuk pencucian uang.

Kendati demikian, Luthfi selaku terdakwa dapat menolak jika istrinya dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com