JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, didesak menyelidiki penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di seluruh kementerian. Sebab, mendekati Pemilu 2014, penyimpangan dana bansos diduga terus meningkat.
"Aparat penegak hukum selama ini hanya berani membawa ke pengadilan atas penyimpangan dana bansos yang dilakukan masyarakat. Namun, pembuat kebijakan atau pejabat publik tidak diproses," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, dalam siaran pers, Senin (8/7/2013).
Uchok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2012, ditemukan pelanggaran penggunaan dana bansos sebesar Rp 31,6 triliun dari pagu yang disediakan sebesar Rp 75,6 triliun untuk tahun 2012 . Dengan demikian, hampir setengah dari pagu bansos ditemukan pelanggaran.
Temuan itu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2010, kata Uchok, penyimpangan dana bansos sebesar Rp 2,4 triliun di delapan kementerian. Adapun tahun 2011, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,6 triliun di 12 kementerian.
Berikut rincian temuan penyimpangan dana bansos:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp 20,6 triliun.
2. Kementerian Dalam Negeri Rp 8,8 triliun.
3. Kementerian Perumahan Rakyat Rp 1,1 triliun
4. Kementerian Agama Rp 674 ,1 miliar
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 276 ,9 miliar
6. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 62,2 miliar
7. Kementerian Sosial Rp 16,4 miliar
8. Kementerian Pertanian Rp 7,3 miliar
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 5,6 miliar
10. Kementerian Kehutanan Rp 2,6 miliar
11. Kementerian Koperasi dan UKM Rp 250 juta
12. Kementerian Perikanan dan Kelautan Rp 200 juta.
Berdasarkan temuan BPK, kata Uchok, modus penyimpangan penggunaan bansos seperti digunakan untuk belanja barang, hibah, disalurkan untuk yang tidak berhak, tidak sesuai peruntukan, belum dipertanggungjawabkan oleh penerima, dan pelanggaran lainnya.