Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Umumkan 7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

Kompas.com - 07/07/2013, 23:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjelaskan mekanisme konvensi Partai Demokrat untuk menjaring calon presiden di 2014. Ada tujuh aturan pokok yang menjadi acuan saat konvensi ini dilakukan.

Sistem konvensi digelar semi-terbuka menjadi aturan pertama. Peserta konvensi bisa berasal dari non-kader Partai Demokrat. Konvensi adalah seleksi dan dilaksanakan secara transparan.

"Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandidat yang bersangkutan mengundurkan diri," kata SBY dalam konferensi pers konvensi Partai Demokrat di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (7/7/2013) malam.

Kedua, mengenai organisasi konvensi, SBY menjelaskan bahwa nantinya akan dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh Partai Demokrat dan tokoh-tokoh independen. Komite konvensi ini bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat. Peserta konvensi.

Aturan ketiga, peserta konvensi berasal dari kader dan non-kader Partai Demokrat serta memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. SBY menegaskan, komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok (eligible) sebagai kandidat. Selain itu, SBY juga meminta seluruh kandidat untuk menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi.

"Komite konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang melakukan pelanggaran. Jadi yang aktif adalah komite konvensi, saya kira ini fair," ujarnya.

SBY juga mengatur mengenai kegiatan dan proses konvensi sebagai aturan keempat. SBY menjelaskan bahwa seleksi akan berupa pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi.

Wawancara media juga akan diatur oleh komite konvensi, termasuk debat antarkandidat. Di luar itu, SBY memberi jaminan bahwa kandidat dapat melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan resmi komite konvensi sesuai dengan aturan konvensi.

Kelima, tahapan konvensi berlangsung selama delapan bulan mulai September 2013 sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September-Desember 2013, semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antarkandidat. Tahap kedua pada Januari-April 2014, semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antarkandidat.

"Komite konvensi akan meenentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013," kata SBY.

Ketentuan keenam, peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan konvensi yang diselenggarakan, biaya ditanggung oleh komite konvensi. Biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya untuk kegiatan kandidat yang dilakukan di luar konvensi disediakan oleh kandidat itu sendiri dan diwajibkan berasal dari sumber yang sah dan halal.

Ketentuan terakhir ialah penentuan pemenang konvensi. Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 setelah pemilihan legislatif dan sebelum pemilihan presiden. Pemenang konvensi didasarkan hasil survei, dan bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata. Misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC Partai Demokrat.

"Pada hakikatnya rakyat dilibatkan. Survei dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen dan kredibel. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com