JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tudingannya mengenai 36 calon anggota legislatif yang dianggap tak berkomitmen memberantas korupsi.
Sutan bersikeras ingin mengetahui alasan ICW memasukkan namanya dalam daftar hitam tersebut. "Saya mau tantang mereka (ICW) apakah saya prokoruptor," kata Sutan di Jakarta, Minggu (7/7/2013) malam.
Ketua Komisi VII DPR ini telah meminta pengacara pribadinya untuk mempelajari data yang dirilis oleh ICW. Ia masih memiliki rencana untuk melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri. "Kita lihat saja nanti, saya laporkan ke Bareskrim karena saya dizalimi," ujarnya.
ICW mengumumkan nama 36 caleg yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu, terdapat nama Sutan Bhatoegana karena namanya disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang dalam kasus solar home system (SHS). Kosasih Abas, terdakwa dalam kasus itu membenarkan pernyataan JPU.
Menanggapi itu, Sutan bertekad akan segera mengadukan ICW ke Bareskrim Polri. Ia menganggap ada aktor yang sengaja memperalat ICW untuk menyebarkan data tersebut.
Saat dikonfirmasi, peneliti ICW, Abdullah Dahlan, membantah bahwa KPK telah menerima pesanan saat menggelontorkan data tentang 36 caleg tersebut. Menurutnya, data itu disampaikan karena ICW ingin wajah parlemen ke depan lebih baik dari saat ini.
Abdullah tak khawatir dengan ancaman sejumlah orang yang akan menggugat ICW atas tuduhan telah menyebarkan fitnah. Baginya, data itu dikeluarkan dengan dasar yang jelas dan diharap dapat menjadi rujukan dalam pemilihan anggota legislatif di 2014 nanti.
Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi. Yang masuk dalam caleg bermasalah versi ICW itu adalah politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.
ICW juga memasukkan nama politisi bekas terpidana kasus korupsi, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.