Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ke BNN, Kompol AD Ambil Dokumen Pribadinya

Kompas.com - 07/07/2013, 12:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian telah memeriksa Komisaris AD yang disebut menyelinap masuk ruang staf Inspektur Jenderal Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan AD, dia hanya mengambil dokumen pribadinya di BNN. AD diketahui pernah bertugas di badan antinarkoba tersebut.

"Dia sudah dipanggil, kemudian diperiksa atasan. Dia bilang ke BNN untuk mengambil dokumen pribadi dia saja, seperti surat perintah jalan, dan dokumen dia yang lain waktu di sana," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/7/2013).

Kepolisian kini mengevaluasi perbuatan AD yang dinilai menyelinap dan juga mengancam satpam di BNN agar tidak memberitahukan kedatangannya. Jika melanggar suatu tindak pidana atau kode etik di kepolisian, AD akan diberi sanksi hukum. Namun, sanksi apa yang akan diberikan kepada AD, petinggi Polri belum memutuskannya.

"Perbuatan itu yang dianggap di luar prosedur. Mekanismenya tidak dia lakukan. Perbuatan dia dianggap ilegal. Apakah ini pidana, pelanggaran disiplin, atau kode etik profesi; itu masih kita dalami lagi," kata Ronny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD pernah bertugas di BNN. Menurut Benny Mamoto, AD memiliki reputasi yang buruk di BNN. Pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu dikeluarkan dari BNN pada akhir tahun 2011 lalu karena memberikan lencana penyidik milik BNN kepada Andre Samsul Malik. Lencana itu biasa digunakan penyidik ketika menjalankan operasi pemberantasan narkoba.

Andre Samsul Malik sendiri adalah salah seorang tersangka kasus narkotika yang ditangkap oleh petugas Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. Andre juga diketahui memiliki mobil dengan pelat nomor B 88 BNN. Diduga mobil itu digunakan untuk memuluskan aksinya menyalahgunakan narkotika.

Kedatangan AD ke BNN pada Kamis (4/7/2013) malam juga sempat diduga sebagai penggeledahan atas adanya laporan polisi bernomor LP/568/VI/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013. Pada laporan yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis sore tersebut, tertulis pelapor bernama Helena dan terlapor Benny Mamoto dan kawan-kawan.

Benny dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena memblokir rekening perusahaan Helena, PT SMC, yang mengurusi tukar nilai mata uang atau money changer. Terkait Helena, menurut Benny, kasusnya masih dalam penyidikan BNN. Kasus tersebut diduga terkait pencucian uang narkoba. Adapun AD dan Helena diduga kenal dekat. Berdasarkan sumber Kompas.com, AD adalah penyidik yang pernah menangani kasus Helena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com