"Itu mencuri namanya. Kalau dia menggeledah harus ada surat, berikutnya harus ada tanda terima barang apa yang diambil. Harus sesuai prosedurlah," ujar Benny saat dihubungi, Jumat (5/7/2013). Kejadian tersebut tak lama setelah diketahui Benny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh seseorang bernama Helena atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Benny mengaku tidak tahu apakah kedatangan Kompol AD terkait kasus yang dilaporkan Helena itu. Diketahui, Kompol AD saat ini bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri. Benny mengatakan, Kompol AD juga mengancam petugas keamanan untuk tidak membuka mulut terkait kedatangannya ke BNN.
Menurut Benny, jika bermaksud menyita barang bukti terkait kasus yang dilaporkan Helena, Kompol AD bisa datang dengan cara profesional. "Kalau profesional, kok mengancam. Di situ kan ada piket," kata dia.
Benny mengatakan, kedatangan Kompol AD juga terekam CCTV di gedung BNN. Dua dokumen itu dimasukkan dalam tas dan satu lainnya ditenteng. BNN masih mencari tahu dokumen apa yang diambil Kompol AD.
Atas peristiwa tersebut, BNN langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Benny menambahkan, dia belum mengomunikasikan hal tersebut pada Badan Reserse Kriminal Polri. Dia berharap petinggi Polri akan mengklarifikasi langsung kepada Kompol AD terkait pengambilan dokumen ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.