“Bahwa pada bulan Oktober 2010 itu datang seorang yang bernama Eddy Budi Susanto (Direktur PT Kestrelindo Aviatikara) ke rumah saya untuk menanyai penjualan SPBU kami ini,” kata Soekirno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Soekirno menuturkan, semula dia tidak mengetahui bahwa pembeli SPBU tersebut adalah Djoko Waskito. Pria berumur 84 tahun tersebut mengaku baru tahu bahwa pembeli SPBU miliknya adalah Djoko Waskito setelah transaksi jual beli selesai. “Setelah transaksi selesai, baru diketahui pembelinya itu adalah Bapak Djoko Waskito. Itu saya ketahui setelah akta jual belinya diberikan kepada saya,” tutur Soekirno.
Menurutnya, SPBU tersebut nilainya sekitar Rp 11,250 miliar. Namun, Eddy selaku perantara meminta tambahan uang Rp 250 juta sebagai imbalan atas jasanya telah membantu penjualan SPBU tersebut. “Karena saya tidak merasa dirugikan, akhirnya saya turuti saja,” tambah Soekirno.
Selanjutnya, proses surat-menyurat diurus notaris Erick Maliangkay yang disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK sebagai notaris kepercayaan Djoko Susilo. Soekirno mengaku tidak tahu hubungan antara Djoko Waskito dengan terdakwa Djoko Susilo. Dia juga mengaku baru tahu saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu ketika nilai SPBU tersebut diubah menjadi Rp 5,349 miliar dalam akta jual beli.
Dalam kasus simulator SIM, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa mencuci uang dengan sejumlah cara, salah satunya melalui pembelian aset yang diatasnamakan orang lain seperti istri, anak, ataupun besannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.