Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Dorong Perlunya UU Miras

Kompas.com - 05/07/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menilai pembatalan Keppres itu mendorong penuntasan Rancangan Undang-undang Miras.

"Kami sambut baik keputusan ini. Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah undang-undang agar semangat yang sudah diputuskan oleh MA itu bisa segera ditangkap," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Jumat (5/7/2013).

Menurut Arwani, putusan MA yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) itu memberikan posisi sangat strategis bagi adanya RUU Miras ini. Arwani berharap agar momentum ini bisa mendorong pembahasan RUU Miras yang masih dibahas di Baleg untuk segera dirampungkan. "RUU Miras harus dipercepat pembahasannya," ucap Arwani.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi atas Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Uji materi ini diminta FPI pada Oktober 2012 lalu.

"Menyatakan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (4/7/2013).

Keppres RI nomor 3 tahun 1997 ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang nomor 7 tahun 1996.

Keppres itu mengatur beberapa kriteria peredaran minuman beralkohol. Contohnya, minuman dengan kadar alkohol 1-5 persen (golongan A) boleh dijual bebas, tapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen (golongan B) dan minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen (golongan C) hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah.

MA berpandangan, Keppres ini terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan di masyarakat. Keberadaan Keppres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena dianggap menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat sempat menerbitkan peraturan yang melarang total peredaran miras. Namun, Kemendagri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan perda untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan Keppres 3/1997. Tetapi, dengan adanya keputusan MA ini, maka perda-perda itu pun dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com