Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Kompas.com - 05/07/2013, 12:02 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bom di Beji, Depok, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7/2013). Ketiganya divonis terkait kasus ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, September 2012.

Dalam sidang putusan yang digelar bergantian itu, terdakwa Ahmad Sofyan diputus 8 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. ”Menyatakan, terdakwa Ahmad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Agus Abdillah dari tuntutan 10 tahun. Sementara terdakwa Muhammad Yunus diputus 5 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan perencanaan perbuatan teror dengan membuat rangkaian bom untuk diledakkan di sejumlah tempat, yaitu wihara di Glodok, Jakarta Barat; Kepolisian Resor Jakarta Pusat; dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rencana itu gagal karena pada 9 September 2012 bom meledak terlebih dahulu saat simulasi akibat korsleting listrik. Rencana yang belum dilaksanakan menjadi pertimbangan majelis sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hal lain yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, berlaku kooperatif, dan tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa, Agus, Yunus, dan Sofyan, menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Iwan Setiawan, anggota tim jaksa penuntut umum, juga menyatakan hal serupa. Tim jaksa akan berunding untuk mengkaji dan menilai putusan hakim. Iwan berpandangan, putusan hakim hanya mempertimbangkan akibat teror yang belum terjadi karena bom meledak lebih dahulu saat simulasi. Hakim belum menilai niat ketiga terdakwa dalam perbuatan teror.

Upaya banding

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Bakrie, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Ia akan berpikir dahulu dan kemungkinan akan banding.

Menurut dia, peranan ketiga terdakwa ini hanya sebagai anak buah atau ikut-ikutan. ”Kalau dilihat kembali di persidangan, para terdakwa itu sebenarnya tidak setuju dengan aksi bom atau peranan Yunus yang menolak dijadikan ’pengantin’. Itu secara jelas (menyatakan) tidak setuju dengan aksi bom itu,” katanya.

Lebih jauh, Muslim menyebut yang berperan penting dalam bom di Beji adalah Thorik. ”Kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com