”Semua pemeriksaan kasus- kasusnya di KPK dipercepat. Intinya, KPK ingin menuntaskan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.
Kemarin, KPK memeriksa empat saksi dengan tersangka Anas. Mereka adalah Manajer Hotel Aston Tropicana Yogi; karyawan PT Adhi Karya, Muhammad Fadhil; Didik Mukrianto dari DPP Partai Demokrat, dan Rezafi Akbar yang tercatat sebagai anggota staf di Partai Demokrat. ”Sampai pukul 14.00 (kemarin), Didik Mukrianto dan Rezafi Akbar belum hadir,” kata Johan.
Ia mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang sejak Senin memang terkait upaya KPK menggali informasi berhubungan dengan keterlibatan Anas.
Apakah pemeriksaan ini bakal berujung pada pemeriksaan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tersebut, Johan belum dapat memastikan. Termasuk apakah setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Anas akan segera ditahan. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Konfirmasi temuan
Menurut Johan, terkait percepatan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Anas ini, kemungkinan ada sejumlah temuan yang akan dikonfirmasi KPK kepada beberapa saksi. Sebelumnya, KPK memastikan Anas tak hanya dijerat dengan dugaan pemberian mobil mewah Toyota Harrier dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun, KPK juga meyakini Anas diduga terlibat korupsi proyek-proyek lain dalam konteks pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang.
Diduga dari sejumlah proyek yang dikorupsi inilah mengalir dana ke arena Kongres Partai Demokrat 2010 yang memenangkan Anas sebagai ketua umum. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, KPK memang tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat. Pendalaman ini, menurut Zulkarnain, dalam rangka mengungkap keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang.
Salah seorang pengacara Anas, Patra M Zen, menyatakan tidak mengetahui maksud KPK yang menjadikan Anas sebagai tersangka dalam proyek-proyek lain terkait Hambalang. ”Asas penetapan tersangka itu adalah telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti yang cukup itu terkait dengan apa kalau disebut proyek-proyek lain. Belum pernah ada penetapan tersangka pakai istilah proyek-proyek lain,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.