Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp 3 M

Kompas.com - 05/07/2013, 05:23 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
RIAU, KOMPAS.com — Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 3.360 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 3 miliar. Ribuan minuman beralkohol itu datang dari Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan Selatpanjang, Meranti, Riau.

"Minuman beralkohol senilai Rp 3 miliar itu diselundupkan dengan sarana pengangkut KM Fahri," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

KM Fahri, kata Agus, ditangkap kapal patroli BC-20003 dengan komandan patroli Awang Dulkahar di perairan Robroy, Bengkalis, pada Sabtu (29/6/2013) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia merinci, minuman beralkohol yang gagal diselundupkan itu terdiri atas 1.140 botol merek Smirnoff Triple Distilled, 1.080 botol merek Scotch Wishkie Jhonnie Walker Red Label, dan 1.140 botol merek Tequilla Jose Cuervo Especial Reposado.

"Modus operandi yang dilakukan adalah mengimpor barang dengan menyerahkan pemberitahuan pabean palsu dan mengangkut barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya," ucap Agus. KM Fahri, kata dia, berangkat dengan dokumen yang dilaporkan kepada kastam Batu Pahat menuju Selatpanjang.

"Tapi, ternyata pada saat ditangkap, kapal hendak bongkar muatan di Dumai," tutur Agus. Lebih lanjut, dia menuturkan, kapal berbendera Indonesia itu sudah menjadi target operasi intelijen dan patroli di laut sejak Januari 2013.

"Memang, pelakunya sangat licin dan baru trip ketiga ini bisa kami tangkap. Kecepatan kapalnya cukup tinggi untuk ukuran kapal niaga yang biasanya hanya 10 knot," kata Agus. Untuk menghindari petugas, imbuh dia, nakhoda sengaja menyisir pantai Malaysia selama 6 jam sebelum berbelok menuju perairan Indonesia.

"Kalau sudah enam jam, kami sudah tidak tahu lagi keberadaannya dan hilang dari pantauan intelijen. Namun, unit patroli gabungan dari Karimun dan Pekanbaru berhasil mencegat setelah kapal berbelok memasuki perairan negara kita," ujar Agus. Kerugian bila ribuan botol minuman beralkohol kadar tinggi ini masuk ke Indonesia, menurut Agus, cukup besar.

Berdasarkan UU Kepabeanan, sebut Agus, kerugian yang ditimbulkan setidaknya senilai Rp 9 miliar, yaitu 300 persen nilai barang yang seharusnya dibayarkan sebagai cukai. "Sedangkan kerugian imateriil adalah bila dikonsumsi oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, ini akan berdampak pada situasi kamtibmas," ucapnya.

Agus menegaskan, minuman beralkohol adalah barang yang jumlahnya dikontrol, dibatasi, dan diawasi penjualannya. Saat ini, kapal beserta awak dan muatannya masih terus diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri, Budi Santoso, mengatakan masih memeriksa dua orang nakhoda dan seluruh awak kapal untuk kepentingan penyidikan. "Berkas perkaranya masih kami lengkapi dengan nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Budi menjelaskan, nakhoda dikenakan pelanggaran Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi, "Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar".

Kedua nakhoda juga dikenakan delik Pasal 56 UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai, yang berbunyi "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com