"Minuman beralkohol senilai Rp 3 miliar itu diselundupkan dengan sarana pengangkut KM Fahri," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.
KM Fahri, kata Agus, ditangkap kapal patroli BC-20003 dengan komandan patroli Awang Dulkahar di perairan Robroy, Bengkalis, pada Sabtu (29/6/2013) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia merinci, minuman beralkohol yang gagal diselundupkan itu terdiri atas 1.140 botol merek Smirnoff Triple Distilled, 1.080 botol merek Scotch Wishkie Jhonnie Walker Red Label, dan 1.140 botol merek Tequilla Jose Cuervo Especial Reposado.
"Modus operandi yang dilakukan adalah mengimpor barang dengan menyerahkan pemberitahuan pabean palsu dan mengangkut barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya," ucap Agus. KM Fahri, kata dia, berangkat dengan dokumen yang dilaporkan kepada kastam Batu Pahat menuju Selatpanjang.
"Tapi, ternyata pada saat ditangkap, kapal hendak bongkar muatan di Dumai," tutur Agus. Lebih lanjut, dia menuturkan, kapal berbendera Indonesia itu sudah menjadi target operasi intelijen dan patroli di laut sejak Januari 2013.
"Memang, pelakunya sangat licin dan baru trip ketiga ini bisa kami tangkap. Kecepatan kapalnya cukup tinggi untuk ukuran kapal niaga yang biasanya hanya 10 knot," kata Agus. Untuk menghindari petugas, imbuh dia, nakhoda sengaja menyisir pantai Malaysia selama 6 jam sebelum berbelok menuju perairan Indonesia.
"Kalau sudah enam jam, kami sudah tidak tahu lagi keberadaannya dan hilang dari pantauan intelijen. Namun, unit patroli gabungan dari Karimun dan Pekanbaru berhasil mencegat setelah kapal berbelok memasuki perairan negara kita," ujar Agus. Kerugian bila ribuan botol minuman beralkohol kadar tinggi ini masuk ke Indonesia, menurut Agus, cukup besar.
Berdasarkan UU Kepabeanan, sebut Agus, kerugian yang ditimbulkan setidaknya senilai Rp 9 miliar, yaitu 300 persen nilai barang yang seharusnya dibayarkan sebagai cukai. "Sedangkan kerugian imateriil adalah bila dikonsumsi oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, ini akan berdampak pada situasi kamtibmas," ucapnya.
Agus menegaskan, minuman beralkohol adalah barang yang jumlahnya dikontrol, dibatasi, dan diawasi penjualannya. Saat ini, kapal beserta awak dan muatannya masih terus diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri, Budi Santoso, mengatakan masih memeriksa dua orang nakhoda dan seluruh awak kapal untuk kepentingan penyidikan. "Berkas perkaranya masih kami lengkapi dengan nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Budi menjelaskan, nakhoda dikenakan pelanggaran Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi, "Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar".
Kedua nakhoda juga dikenakan delik Pasal 56 UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai, yang berbunyi "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.