Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Kasus Kebakaran Lahan Riau

Kompas.com - 04/07/2013, 14:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Riau masih mendalami dugaan keterkaitan 8 perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran kawasan hutan atau lahan di Riau. Hingga saat ini, satu perusahaan, yakni PT Adei Plantation (PT AP) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelidikan perusahaan lain tetap berjalan. Ada 8 (perusahaan) terkait ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Penetapan tersangka pada korporasi, kata Boy, dilihat dari tindakan perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan melakukan pembakaran. Namun, tidak berarti perusahaan terlibat jika terdapat titik api pada lahannya. Kebakaran lahan perusahaan tersebut bisa disebabkan dari pembakaran lahan orang lain atau perusahaan lain.

“Tindakan pembakaran itu dikarenakan kegiatan perusahaan itu. Titik api yang ada di perusahaan, kita tidak bisa menyimpulkan. Jadi dilihat apakah aktivitas pembakaran berkait tindakan tugas yang diberikan perusahaan pada pelaku,” ujar Boy.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak 25 tersangka, satu di antaranya pihak perusahaan (PT AP). Sebanyak 24 lainnya adalah warga setempat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan di Riau. Sebanyak 6 tersangka di wilayah Bengkalis, 2 tersangka di Dumai, 11 tersangka Rokan Hilir, 3 Siak, dan 2 tersangka di Pelalawan. Adapun tersangka korporasi PT AP ditangani di Polda Riau.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga. Hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara.

Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan permintaan maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap mereka yang membakar lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com