Dalam surat resmi DPP PPP yang beredar di kalangan wartawan, disebutkan ada keharusan pada seluruh calegnya untuk membayar biaya pembekalan. Caleg petahana dibebankan Rp 15 juta dan caleg baru dibebankan biaya sebesar Rp 5 juta untuk pembekalan sekaligus kegiatan Lembaga Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2 PPP).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Fraksi PPP Ahmad Yani menjelaskan, biaya yang dibebankan untuk mengikuti acara pembekalan tidak semua bersifat wajib. Untuk caleg baru aturannya fleksibel dan dibayarkan hanya jika mampu, sedangkan untuk caleg incumbent beban biayanya sesuai dengan biaya iuran sebagai Anggota DPR.
"Tidak wajib, itu kan urunan (patungan)," kata Yani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, beban iuran sebesar Rp 15 juta telah menjadi kewajiban seluruh kader PPP yang duduk sebagai politisi Senayan. Dana itu digunakan untuk biaya operasional dan kegiatan partai.
"Khusus untuk bulan ini iuran kita alokasikan ke acara pembekalan. Bulan depan balik seperti biasa, iuran kembali masuk ke partai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.