JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung uji materi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, UU tersebut masih prematur untuk disahkan. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, pihaknya bersikeras menolak pengesahan RUU tentang Ormas lantaran beberapa pasal di RUU itu masih dianggap rentan dimanfaatkan sebagai alat politik kekuasaan.
Secara tegas, ia menyoroti definisi ormas yang tumpang tindih dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, ormas dan LSM adalah wujud kekuatan masyarakat untuk menegakkan demokrasi. RUU Ormas ia minta tak membelenggu alam demokrasi yang terbentuk dengan cara melakukan intervensi.
"PAN mendukung judicial review (uji materi)," kata Viva, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Sebelumnya, RUU Ormas yang mengundang kontroversi hingga kini akhirnya disahkan sebagai undang-undang. Pengesahan UU dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR setuju RUU itu disahkan melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Voting dilakukan setelah DPR tidak mencapai musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Ada tiga fraksi yang menolak pengesahan RUU ini, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.
Adapun dari hasil voting, sebanyak 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan, yaitu 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna ini pun mengetok palu setelah forum paripurna sepakat mengesahkan RUU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.