Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

Kompas.com - 02/07/2013, 14:25 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/7/2013). Dalam RUU ini, terdapat delapan pasal yang diubah setelah Pansus RUU Ormas melakukan dialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjabarkan ada delapan pasal yang mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu yakni sebagai berikut:

1. Pasal 7 yang awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan.

Malik menjelaskan, bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai AD/ART ormas. Dengan demikian, ormas bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART miliknya.

2. Bab IX Pasal 35, yang awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi akhirnya dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART ormas.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Buruh yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS Buruh) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013). Mereka menolak Rancangan Undang Undang Ormas dan Kamnas yang dinilai akan mengebiri hak-hak demokrasi masyarakat sipil.
3. Pasal 47 ayat (2) dan (3) ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing, yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Malik mengatakan, dengan adanya syarat ini, maka diharapkan ormas bisa lebih produktif dan tidak menjadi kontraproduktif.

4. Pasal 52 huruf D mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik.

Di bagian penjelasan, yang dimaksud dengan kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, Malik menyatakan bahwa hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap parpol.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A yang awalnya terdapat kerancuan, akhirnya Pansus merumuskan dan melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.

Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

6. Pasal 59 Ayat 5, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal ini muncul agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi ormas yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya seperti aksi sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3, terkait sanksi penghentian sementara yang awalnya pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forkominda, akhirnya karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian setempat.

Menurut Malik, sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara itu, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B tentang ketentuan peralihan.

Pasal tersebut tetap mencantumkan keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Ormas-ormas tersebut tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

 
Dalam proses pengesahannya, sebanyak enam fraksi mendukung pengesahan itu, sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak pengesahan ini.

Keputusan diambil dengan mekanisme voting, dengan hasil 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan. Dengan rincian, 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com