Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/07/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara kepada Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera terkait penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Arya Abdi dan terdakwa II Juard Effendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada Arya dan Juard masing-masing dua tahun tiga bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Perkara ini juga diadili anggota majelis hakim Amin Iswanto, Gosen Butar-butar, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata.

Selain pidana penjara, Arya dan Juard diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Juar dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menganggap Arya dan Juard terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, meskipun uang Rp 1,3 miliar itu diterima orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, kedua terdakwa dianggap mengetahui kalau uang itu sebenarnya ditujukan kepada Luthfi. Manajemen PT Indoguna Utama, kata hakim, menganggap kedudukan Luthfi sebagai anggota DPR sekaligus Presiden PKS ini sangat memungkinkan untuk memuluskan tambahan kuota impor daging sapi 8000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Luthfi dianggap mampu menjembatani PT Indoguna dengan pihak Meneterian Pertanian yang dipimpin kader PKS, Suswono.

“Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang menyatakan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan memberikan uang kepada Fathanah pribadi sebagai sumbangan, tidak ada kaitannyadengan Luthfi,” kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin.

Majelis hakim juga mengungkapkan, pemberian uang ini berawal saat Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengadakan pertemuan dengan Fathanah dan pengusaha Elda Devianne. Dari situlah, Maria meminta bantuan agar dibantu memuluskan upaya PT Indoguna untuk menambah kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi setelah Indoguna dua kali gagal mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan.

“Setelah permohonan tambahan kuota impor ditolak dua kali, Maria bertemu dengan Fathanah dan Elda membicarakan rencana pengajuan kembali permohonan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton untuk tahun 2013. Maria juga meminta dikenalkan kepada Luthfi,” kata hakim anggota Mathius Samiadji.

Pada 18 Desember 2012, kata hakim, Maria memerintahkan Juard untuk mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton atas nama PT Indoguna dan empat anak perusahaannya. Surat tersebut ditandatangani Juard dan direktur-direktur anak perusahaan PT Indoguna.

Setelah surat dibuat, Fathanah melalui Elda, meminta kepada Maria untuk memberikan uang kepada Luthfi guna kepentingan acara pertemuan antara Maria dengan Menteri Pertanian Suswono.

“Maria memerintahkan terdakwa Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian beritahukan kepada Elda agar ambil uang di kantor Indoguna Utama,” kata hakim Mathius.

Commitment fee Rp 40 m

Kemudian, Fathanah mempertemukan Maria dengan Luthfi di Restoran Angus Steak Hous, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Elda tersebut, Maria meminta bantuan Luthfi mengurus surat ke Kementan atas permohonan tambahan kuota 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna.

“Permintaan itu disanggupi Luthfi, lalu Luthfi meminta Maria menyiapkan data pendukung tambahan kuota dan menjanjikan pertemuan Maria dengan Mentan Suswono,” tambah hakim Mathius.

Melalui beberapa kali hubungan telepon, kata hakim, Fathanah meminta Elda menghubungi Maria agar bersedia memberikan sumbangan dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang dilakukan Luthfi. Fakta ini diperkuat dengan rekaman pembicaraan Fathanah dan Elda yang diputar tim jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com